Pada Kamis, 3 Juni 2010 bertempat di Gudang milik PT PERTANI di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, Bappebti bersama dengan PT PERTANI melakukan Penerbitan Perdana Resi Gudang sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang di Kabupaten Sidenren Rappang (Sidrap) dan Kabupaten Pinrang.
Untuk kabupaten Sidrap, PT Pertani selaku Pengelola Gudang menerbitkan Resi Gudang untuk komoditi Gabah sebesar 126 ton yang dimiliki Koperasi Tani , sedangkan di kabupaten Pinrang juga untuk komoditi Gabah sebesar 25 ton.
Pada acara penerbitan perdana tersebut, ikut hadir pejabat dari Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian Kabupaten Sidrap, serta para petani, pengurus Koperasi Tani serta pelaku usaha/pedagang beras di Kabupaten Sidrap.