Tugas dan Fungsi Register  Login
 
   
   
Tuesday, January 11, 2011
   
 
 
 
   

Bappebti mempunyai tugas melaksanakan ,pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan berjangka serta secara fisik dan jasa:

Fungsi Bappebti:

  • Perumusan, pelaksanaan, pengamanan, pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagang berjangaka, sesuai dengan peraturan perundangan - undangan yang berlaku.
  • Perumusan, pelaksanaan, dan pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar fisik dan jasa.
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan di bidang pasar fisik dan jasa.
  • Pelaksanaan administrasi badan.

   
 
 
Home | Tugas dan Fungsi | Visi dan Misi | Struktur Organisasi | Hukum dan Peraturan | Persetujuan Lembaga SRG | F.A.Q | Kontak | Forum | Artikel | Berita | Informasi Harga | Glossary | Jadwal Kegiatan
Hak Cipta 2007 oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)