Bappebti mempunyai tugas melaksanakan ,pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan berjangka serta secara fisik dan jasa:
Fungsi Bappebti:
- Perumusan, pelaksanaan, pengamanan, pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagang berjangaka, sesuai dengan peraturan perundangan - undangan yang berlaku.
- Perumusan, pelaksanaan, dan pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar fisik dan jasa.
- Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan di bidang pasar fisik dan jasa.
- Pelaksanaan administrasi badan.
|