Disini Anda bisa mendapatkan informasi tentang berbagai pertanyaan dan jawaban mengenai permasalahan umum yang terjadi seputar kegiatan Sistem Resi Gudang.
1. Apa sajakah manfaat resi gudang bagi pedagang
2. Apa sajakah manfaat resi gudang bagi petani ?
3. Komoditi apa sajakah yang dapat diresigudangkan ?
4. Biaya apa saja yang harus dibayar untuk resi gudang ?
5. Apa saja persyaratan mendapatkan pinjaman dengan jaminan resi gudang di bank ?
6. Apakah resi gudang dapat diperjual-belikan atau dipindahtangankan ?
7. Apakah Sistem Resi Gudang itu?
8. Apa pengembangan Sistem Resi Gudang?
9. Apa manfaat dari Sistem Resi Gudang?
10. Apa Persyaratan Sistem Resi Gudang?
11. Apa latar belakang Sistem Resi Gudang?
12. Apa dasar hukum yang mendasari Sistem Resi Gudang?
F.A.Q :
1. Apa sajakah manfaat resi gudang bagi pedagang ?
Jawab:
- Peluang mendapatkan jaminan kepastian mutu dan jumlah atas komoditas jagung yang diperdagangkan.
- Peluang mendapatkan supplai komoditas jagung yang lebih pasti, dikarenakan dapat mengetahui secara pasti jumlah komoditas yang tersimpan di gudang.
- Peluang mendapatkan pinjaman berulang (revolving loan) dari bank untuk modal kerja. Dengan jumlah modal kerja yang sama, dapat diperoleh omzet perdagangan yang lebih, dengan cara meminjam dari bank atas jaminan resi gudang secara berulang-ulang.
2. Apa sajakah manfaat resi gudang bagi petani ?
Jawab:
- Peluang mendapatkan harga jual yang lebih baik, dengan menyimpan jagung di gudang saat panen raya dimana harga umumnya rendah, untuk kemudian menjualnya beberapa bulan kemudian pada saat harga telah kembali normal.
- Mendapatkan kepastian mutu dan jumlah pada saat awal penyimpanan karena test uji dilakukan oleh Lembaga Penguji yang berdiri sendiri. Serta mendapatkan jaminan keamanan mutu dan jumlah selama masa penyimpanan di gudang.
- Peluang mendapatkan pinjaman dari bank untuk pembiayaan modal kerja pada musim tanam berikutnya dengan jaminan resi gudang.
3. Komoditi apa sajakah yang dapat diresigudangkan ?
Jawab:
Untuk saat ini berdasarkan Permendag No. 26/M-DAG/PER/6/2007 Tahun 2007 Tentang Barang yang dapat disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang ada 8 yaitu : Gabah, Beras, Jagung, Kopi, Kakao, Lada, Karet, Rumput Laut.
4. Biaya apa saja yang harus dibayar untuk resi gudang ?
Jawab: Biaya untuk menyimpan jagung di gudang, biaya pengeringan, biaya bunga bank. Jumlah biaya per bulan yang harus dibayar untuk resi gudang tergantung pada kebijakan masing-masing Pengelola Gudang.
5. Apa saja persyaratan mendapatkan pinjaman dengan jaminan resi gudang di bank ?
Jawab:
Untuk kelompok tani :
a. Foto copy KTP ketua dan anggota kelompok.
b. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah atas usaha kelompok tani.
c. Surat kuasa dari anggota kelompok kepada ketua kelompok.
d. NPWP bagi anggota dengan pinjaman diatas Rp. 50 juta
Untuk perorangan/pedagang :
a. Foto copy KTP
b. Foto copy SIUP, TDP
c. NPWP untuk pinjaman diatas 50 juta
d. Surat Keterangan Kepala Desa setempat apabila usaha belum 2 (dua) tahun
6. Apakah resi gudang dapat diperjual-belikan atau dipindahtangankan ?
Jawab:
Dapat. Resi gudang dapat dijual atau dipindahtangankan atau dihibahkan dengan mudah kepada orang lain, dengan cara menuliskan nama si penerima atau pembeli disertai tanda tangan pemilik lama di lembar belakang resi gudang.
7. Apakah Sistem Resi Gudang itu?
Jawab:
Sistem Resi Gudang adalah pendukung pemberdayaan pasar dalam negeri menuju pasar global, perlu diupayakan pembangunan institusi pasar lelang baik pasar lelang maupun antar daerah sehingga memberikan akses pasar yang mudah dan transparan kepada semua pelaku usaha dimanapun berada. Agar transaksi dan kegiatan perdagangan dapat ditingkatkan perlu didukung pendanaan yang lebih kompetitif melalui pendanaan Sistem Resi Gudang.
8. Apa pengembangan Sistem Resi Gudang?
Jawab:
- Perdagangan komoditi merupakan bidang usaha yang memerlukan intensitas kredit yang tinggi, dimana pada umumnya menunjukkan pada dunia usaha khususnya produsen kecil / petani tidak memiliki akses kredit kalaupun ada biayanya cukup tinggi. Faktor penyebabnya karena petani tidak memiliki agunan (fix asset seperti tanah atau rumah). Dengan keadaan tersebut, mengakibatkan posisi petani semakin lemah tidak memiliki kesempatan untuk mengembangkan usahanya.
- Untuk mengatasi hal tersebut, salah satu solusi melalui pola pendanaan dengan sistem resi gudang dimana bank memberikan kredit bagi pelaku usaha dengan komoditas sebagai agunan (resi gudang merupakan tanda bukti penyimpanan komoditas dalam gudang yang dikelola pengelola agunan yang dapat didayagunakan untuk mendapat kredit dari bank). Dengan pendanaan resi gudang akan dapat mengatasi masalah yang dihadapi pelaku usaha dalam akses pendanaan.
- Didalam negeri, sistem ini sudah berjalan lama melalui Warehouse Receipt Financing dimana PT. Sucofindo sebagai collateral manager, eksportir Indonesia memperoleh kredit dari bank asing dengan agunan komoditas. Upaya yang dilakukan adalah agar bank dalam negeri dapat berperan dalam skema Resi Gudang.
- Sejalan dengan hal tersebut, pada Maret 2003 telah diluncurkan percontohan Sistem Resi Gudang di Makasar melalui perjanjian tiga pihak yaitu Bank Niaga, eksportir kakao dan PT. Bhanda Ghara Reksa (pengelola agunan). Komoditas yang masuk dalam percontohan Resi Gudang adalah kakao di Makasar dan kopi dan lada di Bandar Lampung. Dana kredit yang sudah disalurkan secara akumulatif yaitu sebesar US$ 11,7 juta telah dimanfaatkan oleh eksportir dalam sebagai modal kerja.
- Pengembangan SRG
a. Penyusunan RUU tentang Sistem Resi Gudang
Untuk memberikan kepastian hukum bagi peserta Sistem Resi Gudang, sedang disiapkan RUU tentang SRG dan pembahasan Tim Antar Departemen sudah dilakukan dan masih disempurnakan untuk selanjutnya akan disampaikan Presiden RI ke DPR RI bulan Maret 2004 untuk dibahas dengan DPR RI.
b. Pengembangan Percontohan Sistem Resi Gudang
Dengan melihat pengalaman percontohan Resi Gudang yang dilakukan di Makasar untuk komoditi kakao dan Bandar Lampung untuk kopi dan lada, akan terus didorong pendanaan resi gudang untuk komoditi lainnya sebagaimana yang diatur dalam Keppres Nomor 119 tahun 2001 tentang komoditi yang dapat dijadikan sebagai Subyek Kontrak Berjangka yaitu (kopi, karet, kakao, lada, kacang tanah, kedelai, cengkeh, minyak kelapa sawit, gula pasir, plywood, pulp dan kertas, benang, semen, pupuk, udang, ikan, emas, batu bara, timah, bahan bakar, dan gas alam). Daerah yang dijajagi antara lain Sumut, Sumbar, Bangka Belitung, Jabar, Sulut, Jatim, Jateng dan daerah lainnya. Selain itu keikut sertaan bank selain Bank Niaga sedang dilakukan pendekatan ke BRI dan Bank Mandiri.
9. Apa manfaat dari Sistem Resi Gudang?
Jawab:
1. Memperpanjang masa penjualan hasil produksi petani.
Petani yang menyerahkan hasil panennya ke perusahaan pergudangan yang berhak mengeluarkan Resi Gudang, akan menerima tanda bukti berupa Resi Gudang, yang dapat dijadikan sebagai agunan untuk memperoleh pinjaman jangka pendek di bank. Dengan demikian, para petani tidak perlu tergesa - gesa menjual hasilnya pada masa panen yang umumnya ditandai dengan turunnya harga komoditas. Hal ini dilakukan petani, yang berkeyakinan bahwa harga setelah panen akan naik, sehingga dengan menunda penjualan justru akan memberikan hasil yang optimal bagi petani.
Pemegang Resi Gudang dapat memperoleh sumber kredit dari bank untuk digunakan sebagai modal kerja seperti pembelian bibit, pupuk dan keperluan lainnya.
2. Sebagai agunan bank
Sebagai agunan bank, karena memberikan jaminan adanya persediaan komoditi dengan kualitas tertentu kepada pemegangnya tanpa harus melakukan pengujian secara fisik. Resi Gudang dapat dimanfaatkan petani untuk pembiayaan produknya, sedangkan bagi produsen untuk membiayai persediaanya.
Bila terjadi penyimpangan dalam sistem ini, para pemegang Resi Gudang dijamin akan memperoleh prioritas dalam penggantian sesuai dengan nilai agunnya.
Terkumpulnya persediaan komoditi dalam jumlah besar akan mempermudah memperoleh kredit dan menurunkan biaya untuk memobilisasi sektor agrobisnis.
3. Mewujudkan pasar fisik dan pasar berjangka yang lebih kompetitif
Resi Gudang memberikan informasi yang diperlukan penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi, yang merupakan dasar untuk melakukan perdagangan komoditi secara luas. Keberadaan Resi Gudang dapat meningkatkan volume perdagangan sehingga dapat menurunkan biaya transaksi. Hal ini dimungkinkan karena dalam bertransaksi tidak perlu lagi dilakukan inspeksi terhadap barang yang disimpan, baik yang ada di gudang atau di tempat transaksi. Di negara - negara yang telah menerapkan sistem ini transaksi umumnya hampir tidak pernah lagi dilakukan di gudang.
Bila transaksi dilakukan untuk penyerahan barang dikemudian hari (perdagangan berjangka), Resi Gudang dapat dijadikan sebagai instrumen untuk memenuhi penyerahan komoditas bagi kontrak berjangka di Bursa Komoditi yang jatuh tempo.
4. Mengurangi peran pemerintah dalam stabilisasi harga di bidang komoditif
Bila harga komoditi strategi berada dibawah harga dasar, maka pemerintah dapat membeli Resi Gudang, sehingga tidak perlu lagi menerima penyerahan barang secara fisik. Karena adanya jaminan kualitas dan kuantitas komoditi di gudang - gudang penyimpanan, maka Pemerintah dalam rangka pengelolaan cadangan strategis cukup memegang Resi Gudang saja.
Bila swasta melakukan pembelian, penyimpanan, dan penjualan komoditi melalui mekanisme Resi Gudang dalam jumlah yang besar dan sekaligus melakukan lindung nilai di pasar berjangka, maka peran pemerintah dalam stabilisasi harga dapat dihapuskan.
5. Memberikan kepastian nilai minimum dari komoditi yang dijadikan agunan
Bank dapat memberikan kredit yang lebih besar kepada peminjam yang melakukan lindung nilai (hedging) untuk komoditi yang dipinjamkannya (sampai dengan 80-90 % dari nilai agunan).
Di Kenya, Bank PTA memberikan kredit kepada eksportir kopi di negaranya dengan cara membeli kontrak Opsi kopi di Bursa Komoditi London untuk melindungi nilai (menghedge) Resi Gudang yang diagunkan eksportir kopi tersebut. Dengan melakukan hal ini, bank telah memperoleh harga minimal dari nilai agunan kopi yang diwakili oleh Resi Gudang, sehingga dapat memberikan kredit sebesar 80-90 % dari nilai agunan.
10. Apa Persyaratan Sistem Resi Gudang?
Jawab:
Agar Sistem Resi Gudang Bergaransi dapat dijalankan, beberapa persyaratan yang harus dapat dipenuhi antara lain :
a. Aspek Legal
- Diperlukan aspek hukum yang mendukung Resi Gudang yang dapat didayagunakan sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan dari Perbankan atau kreditur dan juga dapat diperdagangkan
- Sementara belum ada Undang-Undang tentang Resi Gudang, Operasionalisasi Resi Gudang dapat dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara para pihak (Penyerah komoditas, pengelola agunan/pergudangan, lembaga penjamin penyelesaian, bank).
- Semua hak dan kewajiban pihak-pihak terkait dalam operasional suatu Resi Gudang (petani, kelompok tani, eksportir, prosesor, pengelola agunan/pergudangan, penjaminan, asuransi, perusahaan sertifikasi dan perbankan) harus didefinisikan secara jelas.
- Apabila terjadi default atau cidera janji, maka harus ada kepastian hukum tertentu (dalam kontrak kerja sama) bahwa penjamin dan pemegang Resi Gudang Bergaransi terakhir memperoleh prioritas penerimaan hasil likuidasi komoditas yang digunakan sebagai agunan.
- Lembaga penjamin melakukan registrasi atas setiap Resi Gudang yang diterimanya dan menerbitkan Resi Gudang Bergaransi yang selanjutnya dapat digunakan sebagai agunan pembiayaan atau diperdagangkan. Lembaga Penjamin juga melakukan pengelolaan resiko terhadap fluktuasi harga komoditas dan jatuh tempo sertifikat mutu komoditas atau Resi Gudang yang bersangkutan.
- Apabila terjadi default atau cidera janji Lembaga Penjamin Penyelesaian sebagai counterparty menanggulangi penyelesaian kewajiban kepada bank/kreditur dari hasil penjualan fisik komoditas.
b. Aspek Operasional
- Pihak Pengelola Agunan/Gudang yang mampu mengelola pergudangan dengan profesional dan memenuhi standar international sehingga komoditas yang disimpan tidak berubah mutunya pada saat jatuh tempo Resi Gudang
- Diperlukan Lembaga Sertifikasi independen yang melakukan sertifikasi, verifikasi dan inspeksi atas kuantitas dan kualitas komoditas yang disimpan di gudang.
- Diperlukan adanya institusi independen yang berkaitan dengan asuransi, verifikasi dan inspeksi atas kuantitas dan kualitas produk yang disimpan di gudang.
- Diperlukan Lembaga Asuransi untuk melindungi resiko umum seperti kebanjiran, perampokan, kebakaran dan juga resiko yang diakibatkan petugas internal Pengelola Gudang yang berkaitan dengan fidelity dan moral hazard.
- Diperlukan dukungan sistem teknologi informasi yang terintergrasi antara Pengelola Gudang, Bank/Kreditur dan Lembaga Penjamin Penyelesaian.
c Integritas Sistem
- Adanya jaminan bahwa kuantitas produk yang disimpan di gudang sama dengan yang tertera pada Resi Gudang dan kualitasnya sama atau lebih baik daripada yang dipersyaratkan. Selain itu ada jaminan penyelesaiaan transaksi pada saat Resi Gudang - Bergaransi tersebut jatuh tempo sehingga ada kepastian para pihak untuk memperoleh hak setelah memenuhi kewajibannya. Hal ini merupakan prasyarat agar sistem ini dapat diterima para pelaku bisnis dan kalangan perbankan sebagai suatu dokumen yang dapat diperdagangkan. Tanpa adanya jaminan ini maka pihak-pihak terkait akan ragu menggunakan Resi Gudang sebagai agunan.
- Adanya dana jaminan dan dana agunan yang disesuaikan secara harian yang dihimpun dari para pelaku pasar. Dana-dana tersebut digunakan apabila terjadi gagal bayar/gagal serah. Apabila dana jaminan dan dana agunan tersebut digunakan akan mengurangi biaya bunga pinjaman bank.
11. Apa latar belakang Sistem Resi Gudang?
Jawab:
Pada dasarnya perdagangan komoditi merupakan bidang yang memerlukan intensitas kredit yang tinggi dan di negara - negara berkembang hal ini justru merupakan permasalahan. Kenyataan menunjukkan bahwa para pengusaha termasuk produsen kecil dan petani umumnya banyak menghadapi masalah karena mereka tidak memiliki akses kredit atau kalaupun ada biayanya tinggi, sedangkan para petani besar dan sektor perkebunan mampu menggunakan sektor keuangan untuk memperoleh pinjaman dengan tingkat bunga yang rendah. Hal tersebut sangat berpengaruh dalam mengembangkan sektor pertanian dan dapat mengurangi daya saing sektor tersebut. Adanya akses untuk kredit dengan biaya murah dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas produk yang dihasilkan para petani.
Dalam memperoleh fasilitas kredit, baik dari sektor formal maupun sektor informal, petani menghadapi berbagai hambatan seperti tidak dimilikinya agunan bentuk fixed asset seperti tanah dan bangunan, adanya birokrasi dan administrasi yang berbelit - belit, kurangnya pengalaman bank dalam melayani wilayah pedesaan, tingginya biaya pinjaman dari sektor informal, tingginya tingkat resiko yang berhubungan dengan pengusaha/produsen kecil, ketergantungan sektor formal terhadap kemampuan pemerintah. Demikian juga pada sektor informal yaitu tidak cukupnya dana yang tersedia, tingginya tingkat bunga, keterbatasan jangkauan sektor informal, lemahnya pengawasan dan tidak adanya kerjasama dengan sektor formal.
12. Apa dasar hukum yang mendasari Sistem Resi Gudang?
Jawab:
- UU No.9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang
- PP No.36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 9 Tahun 2006 tentang SIstem Resi Gudang, serta
- SK Kabappebti.
Kembali