Berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan No.01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAPPEBTI, struktur organisasi BAPPEBTI terdiri dari seorang Kepala yang didukung oleh Sekretariat dan 4 (empat) Biro yaitu Biro Hukum, Biro Perniagaan, Biro Analisis Pasar serta Biro Pasar Fisik dan Jasa.
Tugas dan fungsi Sekretariat serta ketiga Biro di atas adalah sebagai berikut :
- Sekretariat bertugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan BAPPEBTI.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat memiliki fungsi koordinasi penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa; koordinasi pelaksanan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan perdagangan berjangka , serta pasar fisik dan jasa; pengelolaan urusan dokumentasi dan perpustakaan; koordinasi pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan Badan; pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, ketatausahaan, dan kearsipan serta organisasi dan ketatalaksanaan Badan; pelaksanaan hubungan masyarakat, kerjasama dan bimbingan teknis; koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan perdagangan berjangka, publikasi dan informasi, serta hubungan dan kerjasama baik di dalam maupun luar negeri; pelaksanaan ujian calon Wakil Pialang, Wakil Penasihat Berjangka dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka.
- Biro Hukum bertugas melaksanakan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian pelayanan hukum, pemeriksanaan, penyidikan dan penetapan sanksi terhadap pelanggaran administratif di bidang perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Biro Hukum memiliki fungsi pelaksanaan pengkajian dan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, interpretasi hukum, konsultasi hukum, dan penyediaan sarana penyelesaian perselisihan di bidang perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa; pelaksanaan pemeriksanaan dan penyidikan terhadap pelanggaran administratif di bidang perdagangan berjangka; serta pelanggaran di bidang pasar fisik dan jasa; pelaksanaan penegakan peraturan dan merekomendasikan penetapan sanksi di bidang perdangangan berjangka, serta pasar fisik dan jasa.
- Biro Perniagaan bertugas melaksanakan koordinasi pembinaan usaha, pemantauan, pengawasan, audit kepatuhan dan keuangan serta evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Biro Perniagaan memiliki fungsi pelaksanaan pembinaan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka; pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan transaksi pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka; serta pelaksanaan pemantauan, pengawasan,audit kepatuhan dan keuangan serta evaluasi keuangan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.
- Biro Analisis Pasar bertugas melaksanakan koordinasi pengkajian pasar, pengembangan pasar dan sistem informasi.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Biro Analisis Pasar memiliki fungsi pelaksanaan pengkajian pasar dan penyerahan komoditi, pengkajian posisi kepemilikan kontrak berjangka, pengkajian perkembangan harga pasar fisik dan pasar berjangka di dalam dan di luar negeri dan pelaporan; pelaksanaan pengembangan pasar, kelembagaan dan produk, pengkajian peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, serta pengkajian kontrak berjangka dalam dan luar negeri; pelaksanaan pengembangan dan fasilitas teknologi informasi serta pengelolaan data dan informasi.
- Biro Pasar Fisik dan Jasa bertugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha di bidang pasar lelang dan sistem resi gudang.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Biro Pasar Fisik dan Jasa memiliki fungsi pelaksanaan pembinaan di bidang pasar lelang dan sistem resi gudang; pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi di bidang pasar lelang; serta pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi di bidang sistem resi gudang.
|