Beberapa istilah yang terkait dengan Sistem Resi Gudang :
1. Sistem Resi Gudang (SRG):
Kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi resi gudang.
2. Resi Gudang (RG):
Dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh Perusahaan Pengelola Gudang.
3. Pemegang Resi Gudang :
Pemilik barang atau pihak yang menerima pengalihan dari pemilik barang atau pihak lain yang menerima pengalihan lebih lanjut.
4. Pengelola Gudang (PG):
Pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan, barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan resi gudang.
5. Hak Jaminan :
Hak jaminan yang dibebankan pada resi gudang untuk pelunasan utang, yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaminan terhadap kreditor (pemberi utang) yang lain.
6. Badan Pengawas :
Unit organisasi dibawah Menteri Perdagangan yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan sistem resi gudang. Dalam UU No. 9 Tahun 2006 Pasal 44 ayat (1) dinyatakan bahwa Sebelum Badan Pengawas dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-undang ini, maka tugas, fungsi dan kewenangan Badan Pengawas dilaksanakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) :
Adalah lembaga terakreditasi yang melakukan kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem dan/atau dan/atau personel telah terpenuhi.
8. Pusat Registrasi (Pusreg) :
Adalah badan usaha yang berbadan hukum yang mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan penatausahaan resi gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, dan pembebanan hak jaminan.
9. Lembaga Arbitrase :
Adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.
10. Disclaimer :
Pernyataan penolakan bertanggung jawab atas risiko investasi yang mungkin muncul akibat penggunaan informasi yang tertera.
11. Endorsement :
Pengalihan hak / pengesahan pemindahan hak milik aset dengan membubuhi tanda tangan dan cap di balik efek.
12. Hedging :
Investor seringkali melakukan Hedging dengan cara melakukan transaksi yang berlawanan di pasar berjangka atas posisi investasi mereka di pasar spot.
13. Interest Coverage :
Menunjukkan kemampuan perusahaan untuk membayar bunga dan potensinya untuk meningkatkan/mengurangi kembali pinjamannya.
14. Laporan keuangan :
Suatu laporan mengenai keadaan keuangan perusahaan. Isi laporan ini termasuk neraca perusahaan, laporan laba-rugi, dan arus kas.
15. Derivatif :
Sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk
yang menjadi "acuan pokok" atau juga disebut " produk turunan" (underlying product)
Kembali ke atas